Jika Makmum Berdiri di Kiri Imam
Jika ada makmum sendirian, bolehkah dia berdiri di sebelah kiri imam? Misalnya, karena di sebelah kanan imam ada tembok.
Trim’s
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Praktek yang sesuai sunah, makmum yang sendirian, berdiri di sebelah kanan imam.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, kemudian aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari 699, Muslim 763 dan yang lainnya).
Dalil lainnya adalah keterangan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam hadis yang panjang, menceritakan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam di perjalanan,
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memegang tanganku dan memutarku ke sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, ia berwudhu dan langsung menyusul dengan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami ke belakang beliau.” (HR. Muslim 3010, Abu Daud 634 dan yang lainnya).
Jika Makmum Berdiri di Sebelah Kiri Imam, Batalkah Shalatnya?
Ada dua pendapat ulama dalam menilai shalat si makmum,
Pertama, makmum sendirian yang shalat di sebelah kiri imam, shalatnya batal. Ini merupakan pendapat ulama dan mayoritas ulama madzhab hambali.
Dalil mereka adalah hadis Ibnu Abbas dan Jabir di atas, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar sahabat tersebut ke sebelah kanan beliau. Ini menunjukkan bahwa sebelah kiri imam bukanlah tempat makmum yang shalat sendirian. Artinya, jika makmum tetap berdiri di sebelah kiri imam, maka shalatnya batal.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن صلى خلف الصف وحده، أو قام بجنب الإمام عن يساره، أعاد الصلاة. وهذا قول النخعي، والحكم، والحسن بن صالح، وإسحاق، وابن المنذر
Orang yang shalat sendirian di belakang shaf atau berdiri di samping kiri imam, maka dia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat an-Nakhai, al-Hakam, Hasan bin Soleh, Ishaq bin Rahawaih, dan Ibnul Munzir. (al-Mughni, 2/155)
Lebih jauh, Ibnu Qudamah memberikan rincian, bahwa status shalat batal ini berlaku jika di sebelah kiri imam tidak ada makmum lain. Artinya, hanya shalat berdua. Namun jika jumlah jamaah ada 3 orang, dan posisi imam di tengah, maka makmum yang berada di sebelah kiri imam, shalatnya tetap sah. Ibnu Qudamah mengatakan,
أما إذا وقف عن يسار الإمام، فإن كان عن يمين الإمام أحد، صحت صلاته؛ لأن ابن مسعود صلى بين علقمة والأسود، فلما فرغوا قال: هكذا رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فعل. ولأن وسط الصف موقف للإمام في حق النساء والعراة، وإن لم يكن عن يمينه أحد فصلاة من وقف عن يساره فاسدة، سواء كان واحداً أو جماعة.
Tentang hukum makmum yang berdiri di sebelah kiri imam. Jika di sebelah kanan imam ada makmum lain, shalatnya tetap sah. Karena Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah shalat di antara dua makmum: Alqomah dan al-Aswad. Seusai mereka shalat, Ibnu Mas’ud mengatakan, ’Seperti ini yang pernah kulihat dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Disamping itu, tengah shaf merupakan tempat imam bagi jamaah wanita dan posisi bagi orang yang shalat tanpa busana (karena terpaksa). Namun jika di sebelah kanannya tidak ada makmum lain, maka shalatnya orang yang berada di sebelah kiri imam statusnya batal. Baik dia sendiri maupun jamaah. (al-Mughni, 2/156).
Kedua, shalatnya sah, hanya saja tidak sesuai sunah dan hukumnya makruh
Pendapat kedua ini dinilai lebih kuat oleh mayoritas ulama, diantaranya Hasan al-Bashri, al-Auza’i, Imam Malik, Imam as-Syafii, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama Kufah.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وأكثر أهل العلم يرون للمأموم الواحد أن يقف عن يمين الإمام، وأنه إن وقف عن يساره، خالف السنة… وقال مالك، والشافعي، وأصحاب الرأي: إن وقف عن يسار الإمام صحت صلاته
Mayoritas ulama berpendapat makmum sendirian seharusnya berdiri di sebelah kanan imam. Namun jika dia berdiri di sebelah kiri imam, tidak sesuai sunah…Imam Malik, as-Syafii, dan para ulama kufah mengatakan, jika makmum sendirian berdiri di sebelah kiri imam, shalatnya sah.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis Ibnu Abbas dan hadis Jabir di atas. Jabir dan Ibnu Abbas melakukan takbiratul ihram, mereka berada di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian baru beliau putar ke sebelah kanan.
Dalam kejadian itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Ibnu Abbas maupun Jabir untuk melakukan takbiratul ihram ulang. Andai makmum sendirian yang berdiri di sebelah kiri imam itu shalatnya batal, tentu mereka akan diminta untuk mengulangi takbiratul ihramnya. Seperti kasus makmum yang shalat di depan imam, yang dia harus mengulangi takbiratul ihramnya. (al-Mughni, 2/156).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat mayoritas ulama lebih kuat dan mendekati kebenaran. Beberapa ulama Hambali semacam al-Mardawi dalam al-Inshaf (2/282), Ibnu Muflih dalam al-Furu’ (2/475), dan As-Sa’di, menguatkan pendapat mayoritas ulama. Bahwa makmum sendirian yang berdiri di kiri imam tidak batal shalatnya. Karena semata dipindahkan ke posisi yang benar, tidaklah menunjukkan bahwa shalat itu batal.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Apa Itu Pocong, Cara Menyembelih Ayam Secara Islam, Doa Perlindungan Dajjal, Titip Doa Saat Umroh, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Do A Penangkal Santet